An-Najma_Online_Categories

Ahlan Wa Sahlan...


Assalamu’alaikum…

Alhamdulillah, segala puji bagi Rabb semesta alam, sholawat dan salam terkirim kepada junjungan kita Muhammad SAW beserta keluarga dan para pengikutnya.

Kami selaku Crew Buletin Muslimah ‘An Najma’ ingin memberikan sedikit peran di dalam da’wah melalui lembaran yang sederhana ini.

Buletin yang sengaja kami sajikan khusus untuk kaum muslimah karena memandang telah begitu bobroknya wanita saat ini. Diharapkan bisa membantu di dalam upaya pembenahan umat melalui wanita di dalam perannya sebagai madrosatul ula bagi generasi selanjutnya.

Terakhir, “tak ada gading yang tak retak” begitulah kami. Banyak salah & khilaf.untuk itu, kami tunggu saran dan kritiknya, kurang lebihnya kami mohon maaf. Sekian.

Wasalam…


Rabu, 23 Desember 2009

KHITAN BAGI WANITA

Wanita berkhitan? Mungkin itu lontaran pertama yang terucap dari lisan kita setelah melihat judul tulisan ini atau mendengar dari obrolan seseorang. Maka, akan timbul beragam pertanyaan dalam benak kita, diiringi dengan beberapa komentar positif ataupun komentar yang negatif, bahkan ada yang menolaknya.
Benarlah apa yang dikabarkan Rasulullah SAW, Islam ini akan menjadi asing, mengapa? karena, manusia semakin meninggalkan agamanya, mereka tidak mengenal syariat Islam ini, tidak mengerti syahadat dan konsumsinya, tatacara wudhu, sholat, apalagi khitan bagi wanita.

Definisi khitan
Khitan adalah memotong kulit bagian depan (ujung) kemaluan anak laki-laki, sedang bagi perempuan memendekkan (memotong sedikit) ujung kelentitnya. Adapun maksud "khitanul mar'ah" adalah potongan kulit seperti jengger ayam jantan di atas kemaluan perempuan.
Adapun dasar-dasar perintah berkhitan dari hadits nabawi:
a. Rasulullah SAW bersabda :
مِنَ الفِطْرَةِ المَضْمَضَةُ,وَاْلإِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَارِبِ وَ السِوَاكُ وَتَقْلِيْمُ الأَظَافِرِ وَتَنْفُ الإِبْطِ وَالأِسْتِحْدَادُ وَالْإِخْتِتَانُ.
"Diantara fitroh (kesucian) itu adalah: berkumur-kumur, menghirup air kedalam hidung (mencuci hidung), mencukur kumis, bersiwak,memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan berkhitan." {H.R. Ahmad dari Ammar bin Yasir}
b. Nabi bersabda, "Fitrah (kesucian) itu lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak." {Dalam dua Kitab Shahih dari Abu Huroiroh}.
c. Nabi bersabda, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan kemuliaan buat perempuan." [H.R.Ahmad dari Syadad bin Aus].
d. Rasulullah SAW. Mengaqiqohi Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya setelah tujuh hari kelahiran mereka. [H.R.Baihaqi dari Jabir ra.]

Hukum Khitan
Kita melihat ada beberapa perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu :
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan Syafi`i. Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW, ”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.
2. Pendapat kedua, Khitan Hukumnya Wajib Bukan Sunnah:
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i, mazhab Hanbali. Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23). Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim). Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih, Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda, "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Jadi, untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun, tidak seperti laki-laki yang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan, khitan untuk wanita yang sudah dewasa akan menjadi masalah tersendiri, karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan, karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga, ketika sudah dewasa khitan menjadi penting dilakukan.

Hikmah Khitan
Adapun hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menetralkan syahwatnya, artinya jika seorang wanita telah dikhitan maka dia lebih bisa menyeimbangi syahwatnya. Seperti sabda Rosulullah kepada Ummu Athiyah: "Ambillah sedikit dan jangan berlebihan dalam memotong, sebab lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih disukai bagi suami.

Walimah Khitan
Walimah khitan tidak disyariatkan dalam Islam, karena tidak ada dalil yang berkenaan dengan itu. Utsman bin Abil 'Ash diundang ke walimah khitan, dia enggan untuk datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: "Sesungguhnya pada masa Rosulullah kami tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang". Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan adalah hukum syar'i. Maka, setiap amalan harus ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Sunnah.

والحكمة فى مشروعيته ما فيه من تلطيف الميل الجنسى فى المرأة والاتجاه به إلى الاعتدال المحمود انتهى - ولمزيد Чلبيان وتحقيقا للغرض الكريم الذى ترمى إليه مجلة لواء الإسلام نضيف إلى ما يأتى ورد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحاديث كثيرة تدل فى مجموعها على مشروعية ختان الأنثى - منها قوله عليه السلام - خمس من الفطرة وعد منها الختان -
Fatawa azhar
Juz 2 hal 207
wallahu a'lam.

NABI BARU SANG PENDUSTA


Beriman kepada Allah membawa konsekuensi beriman kepada wahyu-Nya dan karena wahyu Allah disampaikan oleh para nabi, maka seorang mukmin harus percaya kepada nabi atau rosul yang diutus Allah. Sebagaimana firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ...
"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rosul-Nya…"(QS. An-Nisa': 59)
Allah mengutus para Rasul sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan, serta telah menurunkan kitab kepada mereka dengan membawa kebenaran untuk menghukumi manusia mengenai apa yang mereka perselisihkan. Allah juga berfirman
وَمَآأَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّنُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لآ إِلَهَ إِلآ أَنَا فَاعْبُدُونِ
"Dan kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwa tidak ada Rabb (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku"(QS.Al-Anbiya':25)
Disamping itu seorang mukmin juga wajib mengimani bahwa nabi Muhammad shalallahu 'alaih wa salam adalah penutup para nabi dan rosul. Dengan demikian, tidak ada nabi lagi setelah beliau, maka siapa saja yang mengaku sebagai nabi sepeninggal beliau, maka ia pendusta, kafir dan murtad dari Islam.
Melihat fenomena saat ini, yang mana umat semakin jauh dari syari'at Islam serta minimnya pengetahuan mereka tentang sejarah Islam, sehingga terjadilah penyimpangan yang menyelisihi syari'at Islam. Dan diantara penyimpangan yang sangat fatal adalah munculnya orang-orang yang mengaku dirinya sebagai nabi setelah nabi Muhammad SAW.
Banyak dari kalangan mereka yang beranggapan bahwa dengan kepemimpinannya, dan kesungguhannya dalam beribadah serta pembersihan jiwanya, mereka dapat mencapai derajat para nabi tanpa melalui jalannya. Bahkan sampai ada yang beranggapan bahwa ia lebih utama dari pada nabi Muhammad SAW.
Contohnya saja Lia Aminuddin, yang mengaku mendapatkan wahyu langsung dari Jibril. Ada juga Ahmad Mushadeq, yang beranggapan bahwa setiap penyampai ilmu-ilmu agama adalah seorang Rosul, maka ia menisbatkan dirinya sebagai seorang Rosul. Dia beranggapan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah khatimul anbiya', dan Ahmad Mushadeq mengatakan, nabi Muhammad SAW mengaku dirinya sebagai khatimul anbiya' karena nabi Muhammad SAW melihat bahwasanya Islam sudah jaya dan dia tidak mengetahui bahwa umatnya beberapa abad yang akan datang juga memerlukan nabi seperti zaman sekarang ini. Padahal Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman ;

"...وَلَكِن رَسُولُ الله وَخَاتمَََ النَبِيِّينَ... "
"Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…(QS. Al-Ahzab: 40)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada nabi setelah nabi Muhammad SAW. Jika tidak ada nabi setelahnya, maka tidak ada pula Rosul setelahnya. Karena kedudukan Rasul itu lebih luas daripada kedudukan nabi. Setiap Rosul itu nabi tapi tidak semua nabi itu Rasul.
Terbukti bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup para nabi, maka dapat diketahui bahwa siapa pun yang mengaku nabi sesudahnya adalah pendusta. Kita sendiri tidak menyangkal, bahwa banyak para pendusta yang eksis dalam kehidupan dan memiliki kekuasaan. Namun apa yang dibawa tidaklah sempurna dan tidak mampu bertahan lama. Justru Allah menguasakan para Rasul dan pengikut-pengikutnya atas diri mereka, sehingga para pendustapun terdepak dan tercampakan. Inilah suratan Allah yang berlaku semenjak dahulu sampai orang-orang kafirpun mengetahui hal itu.
Para ulama mengatakan segala pengakuan nabi sesudah beliau adalah (Gayy) kesesatan dan (Hawa) ambisi nafsu, artinya bahwa pengakuan itu didasari ambisi syahwat bukan karena dalil sehingga menjadi batil.
Dalam penetapan kenabian metodologi yang dikenal di kalangan Ahli kalam dan kaum teoritis yaitu bahwa penetapan kenabian para nabi dengan adanya mu'jizat. Dan tidak diragukan lagi, bahwa mu'jizat adalah petunjuk kenabian yang tepat. Lalu apakah orang-orang yang mengaku sebagai nabi pada zaman sekarang memiliki mu'jizat ???
Sesungguhnya orang yang mengaku sebagai nabi itu hanyalah orang yang paling jujur atau orang yang paling pendusta. Hal ini bukanlah perkara samar, terkeculi orang yang paling bodoh. Sesungguhnya kondisi-kondisi tertentu memperjelas dan menampakkan benar atau tidaknya kenabian itu. Untuk membedakan antara yang jujur dan pendusta. Kita bisa melihat alangkah bagusnya apa yang dilantunkan oleh Hisan Radhiallahu 'Anhu:
"لَوْ لمَ ْيَكُنْ فِيْهِ اَياَتٌ مُبَيِينَةٌ كُنْتَ بِدَيْهَتِهِ تَأْتِيْكَ ِبخَيْرٍٍِ"
"Kalaulah bukti-bukti kenabian tidak nampak pada dirinya, cukuplah perilaku spontanitasnya sebagai bukti bagimu".
Setiap pendusta yang mengaku sebagai nabi pastilah terlihat pada dirinya kebodohan, kedustaan, kejahatan dan tipu daya setan yang sedemikian rupa, dihadapan orang yang paling picik sekalipun. Bahkan dua orang yang mengakui satu perkara yang seorang diantaranya jujur sedang seorang lagi pendusta. Pasti tampak kedustaan dan kejujuran pada masing-masing keduanya, meskipun setelah selang beberapa waktu. Karena kebohongan itu kosekwensinya kejahatan, sebaliknya kejujuran itu konsekwensinya kebaikan. Segaimana disabdakan Nabi SAW dalam shahih Bukhari Muslim, "Hendaknya kamu berlaku jujur. Sesungguhnya lejujuran itu membawa pada kebaikan, dan kebaikan itu membawa ke jannah. Kalaulah seorang itu terus menerus berlaku jujur, dan berupaya memelihara kejujuran, maka ia digelari di sisi Allah sebagai orang jujur. Hendaknya kamu berhati-hati untuk berdusta. Sesungguhnya kedustaan itu membawa pada kejahatan, dan kejahatan itu membawa ke naar. Kalaulah orang itu terus menerus berdusta dan memelihara kedustaan, maka digelari di sisi Allah sebagai pendusta".
Sebagaimana yang kita lihat pada saat ini bahwa para nabi palsu yang dengannya mereka membawa ajaran-ajaran yang secara logis tidak masuk akal. Akan tetapi semua itu tidak lain hanyalah kedustaan, maka mereka digelari oleh Allah sebagai pendusta, meski terkadang tidak sedikit pengikutnya. Yang mana pengikut-pengikutnya itu hanyalah orang-orang yang bodoh yang sangat minim pengetahuannya tentang syari'at Islam.
Wallahu a’lam.

Kamis, 17 Desember 2009

DARAH NIFAS & ISTIHADLOH

Di dalam masalah darah wanita tak cukup berhenti pada pembahasan darah haidh saja. Akan tetapi ada pembahasan lain yang sama pentingnya yaitu darah nifas dan istihadloh. Karena hampir setiap wanita akan mengalami masa nifas dan tak jarang pula wanita yang mengalami istihadloh. Jadi, wajib bagi para wanita untuk memperdalam seputar masalah ini.
Apa Itu Darah Nifas?
Yaitu darah yang dikeluarkan rahim karena melahirkan, baik keluar ketika melahirkan atau setelahnya atau sebelumnya sekitar dua atau tiga hari yang keluarnya disertai rasa sakit.
Masanya?
Dalam hal ini tidak ada batas minimal, sedangkan batas maksimalnya menurut jumhur ‘ulama adalah 40 hari. Sebagaimana diriwayatkan Ummu Salamah, ia berkata: ”Pada masa Rasulullah, para wanita yang menjalankan masa nifas menahan diri selama 40 hari atau 40 malam.” (HR Abu Dawud & Tirmidzi)
Apabila darah yang keluar melebihi batas waktu 40 hari maka ada dua keadaan:
1. Jika darah yang keluar bertepatan dengan kebiasaan masa haidh maka ia dihukumi sebagai wanita haidh.
2. Jika darah yang keluar tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidh, maka ia disebut darah isthadloh (darah yang rusak) dan dihukumi sebagaimana wanita suci.
Terkadang ada wanita yang mengalami masa nifas kurang dari 40 hari. Maka apabila ia telah mendapati dirinya suci (darahnya telah berhenti) maka ia wajib mandi janabat dan dihukumi sebagai wanita suci. Kemudian apabila setelah berhenti keluar darah lagi yang mana masih dalam batas waktu 40 hari, maka ia masih dihukumi sebagai darah nifas.
Ada juga wanita yang mengalami pendarahan 2/3 hari sebelum melahirkan, maka apabila disertai rasa sakit ia dihukumi sebagai darah nifas. Akan tetapi apabila tidak disertai rasa sakit ia adalah darah istihadloh dan dihukumi sebagai wanita yang suci. Untuk wanita yang melahirkan dengan jalan operasi, apabila ia mengeluarkan darah maka ia adalah darah nifas, tetapi apabila tidak mengeluarkan darah maka hukum wajib sholat dan puasa tetap berlaku.
Bagaimana Dengan Darah Yang Keluar Setelah Keguguran?
Dalam hal ini, ada dua keadaan:
1. Jika janin yang keluar sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar adalah darah nifas (umumnya janin yang berwujud manusia setelah usia kehamilan mencapai 90 hari)
2. Jika janin yang keluar belum berwujud manusia, maka darah yang keluar bukanlah darah nifas tetapi jika bertepatan dengan kebiasaan masa haidh maka itu darah haidh. Dan apabila darah itu keluar diluar masa haidh maka darah tersebut adalah darah istihadloh.
Untuk wanita yang melahirkan bayi kembar dan berjarak lebih dari satu hari, maka darah yang keluar setelah kelahiran yang pertama sudah disebut darah nifas. Dan perhitungan masa nifasnya dihitung setelah kelahiran yang kedua.
Bilamana Dikatakan Darah Istihadloh?
Bila darah yang keluar dari rahim seorang wanita di luar masa haidh dan nifas atau melebihi waktu haidh dan nifas secara terus menerus. Hukum wanita yang mengalami istihadloh sebagaimana wanita suci lainnya. Tetapi ada ketentuan-ketentuan khusus yang membedakannya, yaitu :
1. Wajib berwudlu untuk setiap sholat dan dilaksanakan setelah masuk waktu sholat
2. Ketika hendak berwudlu hendaklah ia mencuci kemaluannya dan menyumbatnya dengan kain atau kapas
3. Tidak diwajibkan mandi janabat kecuali hanya sekali, yaitu ketika masa haidh atau nifas telah selesai.
4. Diperbolehkan jima’ meskipun darah tetap mengalir
Wanita yang mengalami istihadloh ada tiga keadaan:
1. Apabila ia memiliki waktu-waktu haidh tertentu sebelum mengalami istihadloh, maka darah yang keluar pada masa-masa haidh tetap dihukumi sebagai darah haidh dan setelahnya dihukumi sebagai darah istihadloh.
2. Apabila ia tidak memiliki waktu-waktu haidh tertentu dan darahnya bisa dibedakan (dari warna dan baunya), maka darah yang memiliki ciri-ciri haidh dihukumi darah haidh dan selain itu dihukumi sebagai darah istihadloh.
3. Apabila ia tidak memiliki waktu-waktu haidh terteltu dan tidak bisa membedakan darahnya, maka ia menghitung masa haidhnya sebagaimana wanita-wanita yang mengalami haidh pada umumnya yaitu 6 atau 7 hari.
(Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq; Menjawab 1001 Problema wanita, Khalid Al Husainan)
Dzikir-Dzikir Ketika HIS (kontraksi rahim pada saat melahirkan)
• Ayat kursi (Surat Al-Baqarah: 255)
• Surat Al-Ikhlash, Al-Falaq & An-Naas
• Surat Yunus ayat 3 :
إن ربكم الله الذي خلق السماوات والأرض في ستة أيام ثم استوى على العرش يدبر الأمر ما من شفيع إلا من بعد إذنه,ذلكم الله ربكم فاعبدوه أفلا تذكرون
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy untuk mengatur segala urusan. tiada seorangpun yang akan memberi syafa'at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian Itulah Allah, Tuhan kamu, Maka sembahlah Dia. Maka Apakah kamu tidak mengambil pelajaran?”
• Surat Al-Ahqaf ayat 35:
فاصبر كما صبر أولو العزم من الرسل ولا تستعجل لهم كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون

“Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari Rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.”
Wallahu a’lam

JILBAB?? TAK SEKEDAR KAIN PENUTUP KEPALA…..



...ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهرمنها وليضربن بخمرهن على جيوبهن.....
“…. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darinya,dan hendaklah mereka menjulurkan jilbab-jilbab mereka ke dada-dada mereka…” (Q.S An Nur : 31)
Sebagaimana tuntutan sebuah zaman,mode seburuk dan sebobrok apapun akan menuntut para manusianya untuk selalu mengikutinya. Biar ngga’ dibilang “ketinggalan zaman”, katanya. Seberapa mahal akan dibeli, seberapa besar pengorbanan akan dijalankan tanpa memandang apakah hal itu berakibat buruk bagi dirinya sendiri ataupun orang lain baik di dunia maupun di akhirat.
Banyak orang menyebut zaman sekarang sebagai zaman kemajuan. Bukan hanya sekedar kemajuan di bidang teknologi, akan tetapi kemajuan yang menuntut kaum wanitanya untuk berkembang. Mulailah mereka keluar rumah, bekerja di tempat-tempat bercampurnya antara laki-laki dan perempuan. Bahkan tak ketinggalan pula mode yang mengharuskan mereka untuk memendekkan serta menyempitkan mode-mode baju masa kini. Mode-mode baju yang mengajak untuk membuka dan memamerkan aurat. Walaupun berlabel nama “jilbab”, padahal hanya selembar kain tipis dan transparan yang cukup diikatkan di leher, asal rambut kepala tertutup. Dipadukan dengan hem atau kaos sempit yang disempurnakan dengan celana “ jin “ ketat. Inikah yang mereka sebut sebagai Busana Muslimah??? Inikah yang disebut Mode dan Kemajuan Zaman??? Berpakaian akan tetapi pada hakikatnya telanjang, cukup menutupi warna kulit saja agar tak tampak kusam. Terlalu naif bukan??? Ketika pakaian telah berubah fungsi. Bukan sebagai penutup, tapi hanya sebuah mode dalam memenangkan persaingan zaman.
 Hakekat Busana Muslimah.
Busana adalah pakaian atau kain yang digunakan untuk menutup aurat. Sedangkan arti aurat yaitu segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah untuk diperlihatkan kepada orang yang tidak dihalalkan melihatnya (non mahram). Jadi, makna busana muslimah secara haqiqi adalah kain yang digunakan untuk menutupi bagian tubuh wanita yang haram diperlihatkan kepada orang yang tidak dihalalkan untuk melihatnya (non mahram) sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh syari’at.
Ibarat makanan yang terbungkus rapi dan rapat, dipajang dalam etalase di
sebuah supermarket terkenal. Maka ia jauh lebih mahal dari pada makanan yang dibiarkan terbuka begitu saja, berserakan dipinggir-pinggir pasar yang kemudian dihinggapi dan dinikmati segala macam lalat. Walaupun rasa, warna dan bahan pembentuknya terbuat dari macam yang sama. Sungguh, ia jauh lebih mulia dan bernilai tinggi. Begitu juga seorang wanita, ketika ia menjaga dan memelihara auratnya maka harga diri dan kehormatannya jauh lebih mulia dibandingkan dengan wanita yang mengumbar auratnya dan mempersilakan mata-mata jalang untuk menikmatinya.
Lalu pakaian seperti apakah yang secara haqiqi sesuai dengan syari’at?? Pakaian identitas kaum muslimah yang tak lain untuk menjaga kehormatan dan harga diri wanita itu sendiri, sehingga berpakaian tak sekedar menutup aurat akan tetapi bernilai ibadah disisi Allah SWT. Kriterianya sebagai berikut:
a) Menutup seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
Firman Allah Ta’ala:
“…dan janganlah mereka menampak-kan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak darinya (yaitu muka dan telapak tangan)…-An Nur : 31-
b) Hendaklah tebal dan tidak tipis/transparan.
Karena tidaklah mungkin disebut berpakaian untuk menutupi badan, apabila kain yang digunakan masih memungkinkan orang lain untuk melihat badan yang ditutupi tersebut.
c) Hendaklah pakaian itu tidak berwarna mencolok atau dihiasi dengan hal-hal yang mengundang perhatian manusia.
Sebagaimana sabda Rasul SAW :
"من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة".(اخرجه النسائ)
“Barangsiapa yang memakai pakaian yang mewah (membuatnya terkenal) di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan baginya di hari kiamat.”
d) Hendaklah pakaian itu longgar dan tidak sempit.
Seperti sabda Rosululloh SAW :
“Dua golongan ahli neraka dari umatku yang tidak pernah aku lihat sebelum-nya, yaitu kaum yang memegang pecut seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia dan wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan dengan berlenggak-lenggok dengan kepala seperti punuk onta, mereka tidak masuk jannah bahkan baunya saja mereka tidak mendapatkannya……” (HR. Muslim)
e) Tidak memakai wangi-wangian
Sabda Rasulullah SAW: ”Sesungguhnya seorang wanita jika memakai wangi-wangian kemudian melewati sebuah majlis dan dia begini dan begini maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
f) Tidak menyerupai laki-laki dan pakaian orang-orang kafir.
Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan kaum perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki”.(HR. Abu Dawud)
Telah cukup jelas bahwasanya berpakaian bukan hanya sekedar mode,trend ataupun adat yang menjadi ciri khas negara tertentu. Banyak orang beranggapan bahwa jilbab itu hanyalah pakaian adat negara Arab. Padahal apabila kaum wanita menyadari bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban yang datangnya langsung dari Allah, maka bukan saja berfungsi sebagai identitas wanita muslimah akan tetapi juga sebagai penjaga kehormatan dan harga dirinya. Sungguh naif wanita yang mengaku dirinya sebagai muslimah tetapi kewajiban yang diketahuinya sebatas rukun Islam saja. Sebagaimana kewajiban sholat, kewajiban berjilbabpun apabila dilaksanakan maka jannahlah sebagai imbalannya. Akan tetapi ketika ia menaggalkan jilbab, maka kemana lagi? Kalau bukan neraka sebagai seburuk-buruk tempat kembali baginya. Na’udzubillahi min dzalik..
Wallahu a’lam…

Selasa, 15 Desember 2009

WANITA DAN DARAH HAIDH

Darah haidh?? Suatu masalah yang sangat rentan dengan kehidupan wanita. Akan tetapi, banyak masalah-masalah di dalamnya yang kebanyakan wanita sendiri tidak mengetahui bagaimana warnanya, masanya, apa-apa yang dilarang dan dibolehkan, bilamana dinamakan suci dan bagaimana harus menyikapinya. Tentu ini masalah yang wajib diketahui bagi setiap wanita. Karena hal ini dijadikan dasar dalam menjalankan ibadah utama (sholat). Karena ibadah ini tidak sah diterima apabila bersuci sebagai syarat sahnya sholat tidak sempurna.

Apa itu Darah Haidh??
Darah haidh adalah darah yang keluar dari dinding rahim seorang wanita jika sudah menginjak usia baligh. Darah inilah yang akan menjadi sumber nutrisi bagi seorang bayi ketika dalam kandungan. Masa inilah wanita itu matang dari segi alat reproduksinya.

Warnanya……
Warna darah ini adalah hitam, merah kental, coklat ataupun kuning keruh. Jika ada warna lain selain warna tersebut maka darah itu bukanlah darah haidh.

Berapa Lama Masanya?
Ada wanita yang mengalami haidh dalam waktu sehari semalam saja. Ada juga yang mengalami masanya 15 hari. Keduanya adalah masa haidh yang masih dalam batas yang telah ditetapkan syari’at. Apabila melebihi dari batas tersebut maka darah itu dinamakan darah istihadloh. Dan wanita normal umumnya mengalami haidhnya dalam masa 6/7 hari. Adapun masa suci seorang wanita paling cepat adalah 13/15 hari, sedangkan masa suci paling lama tidak ada batasan nya. Untuk wanita normal biasanya adalah 23 atau 24 hari.

Bilamana Dikatakan Suci? Bagaimana Harus Menyikapinya?
Seseorang dikatakan suci dari haidhnya dengan keluarnya lendir putih atau telah kering dan sama sekali tidak mengeluarkan cairan. Apabila ada cairan kuning yang keluar sebelum masa suci, maka hal itu masih dianggap sebagai darah haidh. Akan tetapi apabila cairan tersebut keluar setelah masa suci maka hal itu bukanlah darah haidh. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah:
"كنا لانعد الكدرة والصفرة (بعد الطهر) شيئا"
“Kami sama sekali tidak mempedulikan warna keruh dan kuning setelah suci”. (HR. Abu Daud)
Seorang wanita yang telah mengetahui dirinya telah suci dari haidhnya maka wajib baginya untuk mandi janabat dan melaksanakan sholat saat itu juga. Jika seorang wanita suci pada pukul 17.55 (mendekati adzan maghrib), maka ia diwajibkan mandi dan melaksanakan sholat dzuhur dan ashar sebelum melaksanakan sholat maghrib. Begitu juga apabila ia telah suci 5 menit atau bahkan 3 menit (yang mana ia bisa melaksanakan satu raka’at sholat) sebelum masuk waktu shubuh maka ia tetap diwajibkan untuk mengqadha’ sholat maghrib dan ‘isya sebelum melaksanakan sholat shubuh.
Hal-Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Haidh
1. Sholat
2. Puasa
3. Menyentuh dan membaca Al qur’an
4. Berdiam diri di dalam masjid
5. Thawaf
6. Jima’
7. Thalaq
8. ‘Iddah dengan perhitungan bulan

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Bagi Wanita Haidh
1. Berdzikir kepada Allah SWT
2. Membaca hadits, fiqh, do’a dan mengucapkan “amin”
3. Mendengarkan bacaan Al qur’an
4. Melaksanakan amalan-amalan haji kecuali thawaf
5. Mencukur rambut dan memotong kuku
6. Bercumbu pada bagian-bagian selain kemaluan

Tata Cara Mandi Janabat
Untuk lebih lengkapnya, kita ungkap tentang tata cara mandi janabat.Mungkin masalah ini telah banyak diketahui,akan tetapi banyak pula yang beranggapan bahwa mandi janabat itu hanyalah mandi dengan membasahi seluruh tubuh alias mandi keramas saja.Padahal sebenarnya Rasulullah SAW melaksanakannya dengan tata cara tertentu.Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra:

"أن النبي ص.م , كان إذا اغتسل من الجنابة يبداء فيغسل يديه, ثم يفرغ بيمينه على شماله فيغسل فرجه ثم توضأ وضوءه للصلاة,ثم يأخذ الماء ويدخل أصابعه في أصول الشعر, حتى إذا رأى أنه قد استبرأ حفن على رأسه ثلاث حثيات, ثم أفاض على سائر جسده". رواه البخارى و مسلم

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW mandi janabat dengan tata cara sbb :
1. Niat
2. Mencuci tangan 3x (memulainya dengan tangan kanan)
3. Mencuci kemaluan
4. Berwudlu
5. Menyela-nyela rambut tiga kali
6. Mengguyur kepala tiga kali
7. Mandi (membasahi seluruh bagian tubuh)
8. Mencuci kaki

Maroji’: Fiqhus Sunah (Sayyid Sabiq), Mulakhos Fiqh (Dr.Sholih bin fauzan)

MENJADI SEBAIK-BAIK PERHIASAN DUNIA? KENAPA TIDAK?!




"الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة"
Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholehah

Siapa yang tak kenal emas, perak, permata,berlian,yaqut dan seabrek perhiasan lainnya yang menyilaukan mata manusia,membuat manusia buta bahkan menjadi sebab manusia itu gila karenanya ??Sungguh,ada satu perhiasan dunia yang tidak melenakan dan membutakan manusia akan tetapi mampu membuat dunia ini tentram dan damai karenanya,ia adalah perhiasan yang tak tertandingi kilaunya,tidak akan pudar pesona dan keindahan sosok pribadinya ditelan zaman,bahkan bertumpuk uang milyaran rupiahpun tak akan sanggup menukar keanggunan pesonanya.Aduhai…betapa mulia dan tinggi derajatnya.Siapakah dia????

Ketahuilah!! Perhiasan terindah itu adalah wanita sholehah. Dari mana dia tercipta? Maha Besar Allah yang telah menciptakannya dari tulang rusuk kaum Adam.Sebuah tulang yang bengkok akan tetapi jika dipelihara dan dijaga dengan benar maka ia akan menjadi sesuatu yang indah dan tidak ada yang mampu menandingi keindahannya di dunia ini.Dia adalah wanita yang mampu menjadi primadona dunia dan akhirat. Primadona ini bukanlah sosok yang tampil dengan segala kemewahan, keglamouran ataupun kehebatan tampilan lahiriyah saja,akan tetapi primadona yang tampil dengan kecantikan sejatinya. Banyak di dunia ini fenomena-fenomena yang mengaburkan, menyilaukan bahkan sampai membutakan mata kaum Adam.Mereka yang begitu terpesona dengan keayuan dzahir wanita sehingga mereka jatuh terjerembab ke dalam kubangan penyesalan.Dan sekarang,sudah saatnyalah wanita menyadari posisinya sebagai fitnah bagi kaum lelaki sehingga dunia ini bisa hancur karenanya.Sekarang saatnya wanita sadar untuk menampilkan keanggunannya dari dalam dan dari luar.Sehingga akan tampak dari dalam dirinya ayu yang sebenarnya,tidak menyilaukan mata tetapi menyejukkan bagi siapa saja yang memandangnya.

 Mari Berkenalan Dengannya!!
Untuk mengenalinya lebih dalam,kita akan menguak karakter dan ciri kepribadian makhluk yang menjadi sebaik-baik perhiasan dunia ini;

Taat kepada Allah dan RasulNya
Dalam segala aktivitas hidupnya ia niatkan hanya untuk mendapatkan keridloan Allah semata.Apa yang diperintahkan ia jalankan dan apa yang dilarang ia jauhi.Tidak memilah-milih entah itu berat atau ringan untuk ia jalankan.Selalu konsisten di dalamnya walau cercaan,hinaan bahkan siksaan harus ia terima.Ia tetap sabar menjalani- nya.

Berdiam di rumah dan tidak bertabarruj
Sebagaimana Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu”.(Al Ahzab : 33)
Untuk lebih menjaga dirinya, seorang wanita muslimah hendaknya lebih banyak untuk berdiam diri di rumah dan tidak berhias dan bersolek untuk orang lain.

Menjaga anggota tubuhnya dari berbuat maksiat
Dialah wanita yang selalu menjaga matanya dari melihat hal-hal yang haram,menjaga lidahnya dari menggunjing,adu domba dan mencela orang lain,menjaga telinganya dari mendengarkan hal-hal yang kotor dan melalaikan,menjaga tangan dan kakinya dari menyakiti oranglain dan senantiasa menjaga hatinya agar selalu tunduk pada perintah Allah.

Taat kepada suami dan bertanggung jawab sebagai anak,isteri dan ibu
Sebagai anak yang sholihah,dia selalu berbakti kepada kedua orang tua dan tidak menyakitinya.Sebagai seorang isteri,dia mentaati suaminya yang selalu membuat suaminya senang dan tidak menuntut dengan sesuatu yang memberatkan- nya.Dan sebagai seorang ibu,dia berkasih sayang dan mendidik anak-anaknya sesuai dengan ajaran islam.

Menjaga amalan-amalan sunnah
Sesibuk apapun pekerjaan dan tugas nya,ia selalu menyempatkan diri untuk bertilawah,melaksanakan sholat sunah rawatib,sholat dluha,sholat tahajjud, bersedekah dan berpuasa sunnah.Serta amalan-amalan lain yang bisa mendatangkan pahala baginya.

Bersikap qonaah dan bersabar atas apa yang Allah takdirkan baginya
Dialah yang selalu menjaga diri dari mengeluh dan menuntut agar apa yang ia inginkan dapat terwujud.Dia selalu bersabar atas apa yang Allah takdirkan untuknya.Bersabar dan bersyukur apabila mendapat nikmat, bersabar dan tawakal apabila mendapat cobaan.

Mampu menjadi penerang bagi kaum wanita lainnya
Dialah seorang yang diteladani dalam segala hal.Sebagai seorang anak, isteri, ibu,tetangga dan da’iyah yang bisa dijadikan contoh untuk kaum wanita yang lain.Yang selalu berda’wah dengan lisan dan perbuatannya.Menyerukan kebenaran dan mencegah kepada kemungkaran.

Sebagaimana fitrah manusia yang selalu tertarik dan terpesona terhadap perhiasan dunia,yaitu perhiasan yang bisa menyesatkan mereka. Maukah Anda menjadi sebaik-baik perhiasan yang tidak menyesatkan akan tetapi malah lebih bisa menentramkan kehidupan manusia??? Wallahu a’lam.