Ahlan Wa Sahlan...
Assalamu’alaikum…
Alhamdulillah, segala puji bagi Rabb semesta alam, sholawat dan salam terkirim kepada junjungan kita Muhammad SAW beserta keluarga dan para pengikutnya.
Kami selaku Crew Buletin Muslimah ‘An Najma’ ingin memberikan sedikit peran di dalam da’wah melalui lembaran yang sederhana ini.
Buletin yang sengaja kami sajikan khusus untuk kaum muslimah karena memandang telah begitu bobroknya wanita saat ini. Diharapkan bisa membantu di dalam upaya pembenahan umat melalui wanita di dalam perannya sebagai madrosatul ula bagi generasi selanjutnya.
Terakhir, “tak ada gading yang tak retak” begitulah kami. Banyak salah & khilaf.untuk itu, kami tunggu saran dan kritiknya, kurang lebihnya kami mohon maaf. Sekian.
Wasalam…
Rabu, 23 Desember 2009
KHITAN BAGI WANITA
Wanita berkhitan? Mungkin itu lontaran pertama yang terucap dari lisan kita setelah melihat judul tulisan ini atau mendengar dari obrolan seseorang. Maka, akan timbul beragam pertanyaan dalam benak kita, diiringi dengan beberapa komentar positif ataupun komentar yang negatif, bahkan ada yang menolaknya.
Benarlah apa yang dikabarkan Rasulullah SAW, Islam ini akan menjadi asing, mengapa? karena, manusia semakin meninggalkan agamanya, mereka tidak mengenal syariat Islam ini, tidak mengerti syahadat dan konsumsinya, tatacara wudhu, sholat, apalagi khitan bagi wanita.
Definisi khitan
Khitan adalah memotong kulit bagian depan (ujung) kemaluan anak laki-laki, sedang bagi perempuan memendekkan (memotong sedikit) ujung kelentitnya. Adapun maksud "khitanul mar'ah" adalah potongan kulit seperti jengger ayam jantan di atas kemaluan perempuan.
Adapun dasar-dasar perintah berkhitan dari hadits nabawi:
a. Rasulullah SAW bersabda :
مِنَ الفِطْرَةِ المَضْمَضَةُ,وَاْلإِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَارِبِ وَ السِوَاكُ وَتَقْلِيْمُ الأَظَافِرِ وَتَنْفُ الإِبْطِ وَالأِسْتِحْدَادُ وَالْإِخْتِتَانُ.
"Diantara fitroh (kesucian) itu adalah: berkumur-kumur, menghirup air kedalam hidung (mencuci hidung), mencukur kumis, bersiwak,memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan berkhitan." {H.R. Ahmad dari Ammar bin Yasir}
b. Nabi bersabda, "Fitrah (kesucian) itu lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak." {Dalam dua Kitab Shahih dari Abu Huroiroh}.
c. Nabi bersabda, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan kemuliaan buat perempuan." [H.R.Ahmad dari Syadad bin Aus].
d. Rasulullah SAW. Mengaqiqohi Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya setelah tujuh hari kelahiran mereka. [H.R.Baihaqi dari Jabir ra.]
Hukum Khitan
Kita melihat ada beberapa perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu :
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan Syafi`i. Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW, ”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.
2. Pendapat kedua, Khitan Hukumnya Wajib Bukan Sunnah:
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i, mazhab Hanbali. Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23). Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim). Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih, Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda, "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Jadi, untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun, tidak seperti laki-laki yang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan, khitan untuk wanita yang sudah dewasa akan menjadi masalah tersendiri, karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan, karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga, ketika sudah dewasa khitan menjadi penting dilakukan.
Hikmah Khitan
Adapun hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menetralkan syahwatnya, artinya jika seorang wanita telah dikhitan maka dia lebih bisa menyeimbangi syahwatnya. Seperti sabda Rosulullah kepada Ummu Athiyah: "Ambillah sedikit dan jangan berlebihan dalam memotong, sebab lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih disukai bagi suami.
Walimah Khitan
Walimah khitan tidak disyariatkan dalam Islam, karena tidak ada dalil yang berkenaan dengan itu. Utsman bin Abil 'Ash diundang ke walimah khitan, dia enggan untuk datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: "Sesungguhnya pada masa Rosulullah kami tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang". Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan adalah hukum syar'i. Maka, setiap amalan harus ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Sunnah.
والحكمة فى مشروعيته ما فيه من تلطيف الميل الجنسى فى المرأة والاتجاه به إلى الاعتدال المحمود انتهى - ولمزيد Чلبيان وتحقيقا للغرض الكريم الذى ترمى إليه مجلة لواء الإسلام نضيف إلى ما يأتى ورد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحاديث كثيرة تدل فى مجموعها على مشروعية ختان الأنثى - منها قوله عليه السلام - خمس من الفطرة وعد منها الختان -
Fatawa azhar
Juz 2 hal 207
wallahu a'lam.
Benarlah apa yang dikabarkan Rasulullah SAW, Islam ini akan menjadi asing, mengapa? karena, manusia semakin meninggalkan agamanya, mereka tidak mengenal syariat Islam ini, tidak mengerti syahadat dan konsumsinya, tatacara wudhu, sholat, apalagi khitan bagi wanita.
Definisi khitan
Khitan adalah memotong kulit bagian depan (ujung) kemaluan anak laki-laki, sedang bagi perempuan memendekkan (memotong sedikit) ujung kelentitnya. Adapun maksud "khitanul mar'ah" adalah potongan kulit seperti jengger ayam jantan di atas kemaluan perempuan.
Adapun dasar-dasar perintah berkhitan dari hadits nabawi:
a. Rasulullah SAW bersabda :
مِنَ الفِطْرَةِ المَضْمَضَةُ,وَاْلإِسْتِنْشَاقُ وَقَصُّ الشَارِبِ وَ السِوَاكُ وَتَقْلِيْمُ الأَظَافِرِ وَتَنْفُ الإِبْطِ وَالأِسْتِحْدَادُ وَالْإِخْتِتَانُ.
"Diantara fitroh (kesucian) itu adalah: berkumur-kumur, menghirup air kedalam hidung (mencuci hidung), mencukur kumis, bersiwak,memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan berkhitan." {H.R. Ahmad dari Ammar bin Yasir}
b. Nabi bersabda, "Fitrah (kesucian) itu lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak." {Dalam dua Kitab Shahih dari Abu Huroiroh}.
c. Nabi bersabda, "Khitan itu sunah buat laki-laki dan kemuliaan buat perempuan." [H.R.Ahmad dari Syadad bin Aus].
d. Rasulullah SAW. Mengaqiqohi Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya setelah tujuh hari kelahiran mereka. [H.R.Baihaqi dari Jabir ra.]
Hukum Khitan
Kita melihat ada beberapa perbedaan pendapat yang bila kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu :
1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan Syafi`i. Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW, ”Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita.” (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.
2. Pendapat kedua, Khitan Hukumnya Wajib Bukan Sunnah:
Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i, mazhab Hanbali. Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : “Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS. An-Nahl : 23). Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak”. (HR. Bukhari dan muslim). Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian dari syariat kita juga”.
3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita.
Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih, Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda, "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Jadi, untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun, tidak seperti laki-laki yang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan, khitan untuk wanita yang sudah dewasa akan menjadi masalah tersendiri, karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan, karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga, ketika sudah dewasa khitan menjadi penting dilakukan.
Hikmah Khitan
Adapun hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menetralkan syahwatnya, artinya jika seorang wanita telah dikhitan maka dia lebih bisa menyeimbangi syahwatnya. Seperti sabda Rosulullah kepada Ummu Athiyah: "Ambillah sedikit dan jangan berlebihan dalam memotong, sebab lebih menyenangkan bagi wanita dan lebih disukai bagi suami.
Walimah Khitan
Walimah khitan tidak disyariatkan dalam Islam, karena tidak ada dalil yang berkenaan dengan itu. Utsman bin Abil 'Ash diundang ke walimah khitan, dia enggan untuk datang, lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata: "Sesungguhnya pada masa Rosulullah kami tidak mendatangi khitan dan tidak pula diundang". Meskipun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan adalah hukum syar'i. Maka, setiap amalan harus ada dalilnya dari Al-Qur'an dan Sunnah.
والحكمة فى مشروعيته ما فيه من تلطيف الميل الجنسى فى المرأة والاتجاه به إلى الاعتدال المحمود انتهى - ولمزيد Чلبيان وتحقيقا للغرض الكريم الذى ترمى إليه مجلة لواء الإسلام نضيف إلى ما يأتى ورد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أحاديث كثيرة تدل فى مجموعها على مشروعية ختان الأنثى - منها قوله عليه السلام - خمس من الفطرة وعد منها الختان -
Fatawa azhar
Juz 2 hal 207
wallahu a'lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar